Lembaga Sertifikasi Profesi
Pengertian dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lembaga sertifikasi profesi atau LSP adalah lembaga yang melaksanakan aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya, kemampuan yang Anda miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau lebih dikenal dengan singkatan BNSP.
Adapun, lisensi tersebut akan diberikan BNSP setelah suatu lembaga berhasil melewati proses akreditasi. Kemudian, LSP tersebut akan dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai lembaga resmi yang mewadahi kegiatan sertifikasi profesi bagi masyarakat. Karena merupakan organisasi tingkat nasional yang berada di wilayah Republik Indonesia, maka sudah sewajarnya jika LSP boleh membuka cabang lain di seluruh Indonesia.
Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan fungsi dari LSP? LSP menjadi sertifikator yang akan memberikan sertifikat profesi. Adapun tugas LSP, antara lain :
- Merancang dan membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan asesor atau tenaga penguji.
- Melaksanakan Asesemen
- Berdasarkan KKNI, mereka akan menyusun kualifikasi.
- Mempertahankan kinerja TUK dan asesor.
Di saat yang sama, lembaga sertifikasi juga memiliki developer yang tugasnya memelihara dan mengembangkan standar kompetensi dalam LSP. Tugas-tugasnya, antara lain:
- Melakukan identifikasi kebutuhan kompetensi industri.
- Melakukan pengembangan dalam standar kompetensi.
- Melakukan kajian ulang terhadap standar kompetensi.
Selain itu, LSP juga memiliki wewenang yang meliputi:
- Menentukan biaya kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Membatalkan atau mencabut sertifikasi kompetensi.
- Melakukan penetapan dan verifikasi TUK.
- Melakukan pengusulan mengenai standar kompetensi baru.
Jika melihat dari proses pembentukan LSP, pada awalnya lembaga ini dibentuk oleh panitia yang mendapatkan dukungan dari asosiasi industri yang berhubungan. Susunan panitia kerjanya, dimulai dari ketua yang dibantu oleh sekretaris dan beberapa orang anggota. Panitia tersebut juga terdiri dari beberapa unsur asosiasi industri serta profesi, ditambah lagi dengan para pakar dan instansi teknis terkait.
Apa saja tugas dari panitia kerja yang telah dibentuk di atas?
- Mempersiapkan badan hukum
- Melakukan penyusunan untuk organisasi atau personel
- Bertugas mencari dukungan dari instansi atau industri terkait lainnya
Surat yang berisi permohonan untuk memperoleh lisensi akan ditujukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BNSP. Selanjutnya, lembaga sertifikasi profesi akan bekerja dan dipantau secara berkala. Proses pemantauannya biasanya dilakukan melalui laporan kegiatan surveilans serta monitoring.
Comments
Post a Comment